BENGKULU - Terpidana bandar narkotika jenis sabu, Muksir, divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara. Tak ingin berlama-lama di penjara, dia menebus sisa tahanan 3 bulan dengan uang Rp800 juta.
"Terpidana ini tinggal menjalani sisa penjara 3 bulan lagi. Namun, sisa penjara itu dia tebus dengan uang Rp800 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:
Tragis! Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, 80 Persen Hangus
Penyerahan uang Rp800 juta tersebut, kata Ristianti, diserahkan dari pihak terpidana ke Kejati Bengkulu, pada Selasa (19/4/2022). Terpidana ini dijerat Pasal 115 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
Kronologi Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Pelaku Datangkan Alat Berat
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto