get app
inews
Aa Text
Read Next : Cedera Tak Halangi Arbi untuk Bersinar di JuniorGP 2024

Maling Gabah Jelang Lebaran, Beraksi Layaknya Intelijen Pengintaian

Kamis, 28 April 2022 | 06:49 WIB
header img
Maling Gabah Jelang Lebaran, Beraksi  Layaknya Intelijen Pengintaian

"Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki itu dan sempat lari dan meninggalkan sepeda motor di TKP," terangnya.

Tersangka BT juga telah mengaku menjual hasil curiannya kepada seseorang berinisial SM di Kecamatan Karangnongko. Namun, SM tidak mengetahui jika gabah yang dibeli merupakan hasil curian karena dijual dengan harga normal dan tersangka berbohong terkait asal gabah tersebut. 

BACA JUGA:

Ini Jadwal Rekayasa One Way Arus Mudik Mulai Cikampek-Kalikangkung Semarang

"Saya jual Rp4 ribu per kilogram, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas," imbuh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

BACA JUGA:

BRIN Prediksi Idul Fitri 1443 H pada 2 Mei 2022 Bareng Muhammadiyah

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut