"Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki itu dan sempat lari dan meninggalkan sepeda motor di TKP," terangnya.
Tersangka BT juga telah mengaku menjual hasil curiannya kepada seseorang berinisial SM di Kecamatan Karangnongko. Namun, SM tidak mengetahui jika gabah yang dibeli merupakan hasil curian karena dijual dengan harga normal dan tersangka berbohong terkait asal gabah tersebut.
BACA JUGA:
Ini Jadwal Rekayasa One Way Arus Mudik Mulai Cikampek-Kalikangkung Semarang
"Saya jual Rp4 ribu per kilogram, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas," imbuh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
BACA JUGA:
BRIN Prediksi Idul Fitri 1443 H pada 2 Mei 2022 Bareng Muhammadiyah
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto