KLATEN – Aksi pencurian gabah (padi) menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 H, meresahkan warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Pelaku beraksi cukup rapi layaknya intelijen yang melakukan survei dan pengintaian terlebih dahulu.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. Terduga pelaku adalah BT (37) warga Desa Canan, Kecamatan Wedi yang langsung dijemput petugas untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:
UNS Ciptakan Pusline.com, Aplikasi Kesehatan dan Wadahi UMKM
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BT telah melakukan pencurian gabah di 18 lokasi dalam kurun waktu 5 bulan terakhir. Aksinya yang terakhir yakni di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk pada Selasa (19/4/2022).
"Kejadian sekira pukul 02.30 WIB di rumah Ibu Partinem, alamat di Desa Canan, Kecamatan Wedi. Saat itu tersangka berhasil menggondol 12 karung gabah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/4/2022).
BACA JUGA:
Tragis! Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, 80 Persen Hangus
Menurutnya, pelaku mengaku mudah menjalankan pencurian karena sebelumnya melakukan survei lokasi menggunakan sepeda motor. Jika ada sasaran, dia menyewa mobil dengan biaya Rp300 ribu per hari yang digunakan untuk mengangkut karung gabah.
"Memata-matai dulu. Apabila tersangka sudah melihat karung-karung padi yang menjadi sasaran selanjutnya mobilnya mendekat dan karung padi dimasukkan mobil," ungkapnya.
BACA JUGA:
Kronologi Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Pelaku Datangkan Alat Berat
Seementara 17 lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pencurian tersangka antara wilayah Desa Kalikebo Kecamatan Trucuk, Desa Sabrang Kecamatan Trucuk, Desa Wanglu Kecamatan Trucuk, Kecamatan Wedi, Kecamatan Bayat, dan Kecamatan Gantiwarno.
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, menambahkan, bahwa BT merupakan residivis kasus pencurian. Dia pernah ditangkap pada 2014 dan 2017 karena mencuri aki mobil. Tersangka BT dalam menjalankan aksinya selalu seorang diri.
BACA JUGA:
Miris! Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan demi Bangun Kos-kosan
"Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki itu dan sempat lari dan meninggalkan sepeda motor di TKP," terangnya.
Tersangka BT juga telah mengaku menjual hasil curiannya kepada seseorang berinisial SM di Kecamatan Karangnongko. Namun, SM tidak mengetahui jika gabah yang dibeli merupakan hasil curian karena dijual dengan harga normal dan tersangka berbohong terkait asal gabah tersebut.
BACA JUGA:
Ini Jadwal Rekayasa One Way Arus Mudik Mulai Cikampek-Kalikangkung Semarang
"Saya jual Rp4 ribu per kilogram, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas," imbuh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
BACA JUGA:
BRIN Prediksi Idul Fitri 1443 H pada 2 Mei 2022 Bareng Muhammadiyah
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto