JAKARTA - Sebanyak 675 narapidana (napi) bisa pulang kampung untuk berlebaran bersama keluarga usai mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022).
Sementara itu, 138.557 napi mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya, sebanyak 139.232 napi mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
BACA JUGA:
Viral Warga Meninggal Usai Tak Dipinjami Ambulans, Begini Kata Bupati Klaten!
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyebut remisi yang napi peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).
BACA JUGA:
Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Diusut Tuntas Supaya Tahu Siapa yang Bermain!
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto