get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Lubricants Gandeng Lapas Cebongan Garap Bengkel Enduro demi Kemandirian Napi

675 Napi Ikut Mudik Lebaran, Dapat Resmisi Bebas

Senin, 02 Mei 2022 | 04:54 WIB
header img
Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti (Foto : Okezone/Isty Maulidya)

JAKARTA - Sebanyak 675 narapidana (napi) bisa pulang kampung untuk berlebaran bersama keluarga usai mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022).

Sementara itu, 138.557 napi mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya, sebanyak 139.232 napi mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun ini.

BACA JUGA:

Viral Warga Meninggal Usai Tak Dipinjami Ambulans, Begini Kata Bupati Klaten!

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyebut remisi yang napi peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).

BACA JUGA:

Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Diusut Tuntas Supaya Tahu Siapa yang Bermain!

 

BACA INI:

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Perpanjangan program Asimilasi di rumah bagi napi dan Anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respons Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terhadap situasi pandemi Coronavirus disease (Covid-19) yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.

“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106%. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” tutur Rika.

BACA INI:

Penasaran THR Lebaran Presiden Jokowi? Segini Nilainya

Tahun ini, jumlah penerima remisi khusus Idul Fitri terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut