KULONPROGO – Kasus perselingkuhan yang berujung melayangnya nyawa Ngatiman (39) di Kabupaten Kulonprogo, mengundang perhatian warga. Dia tewas dianiaya oleh selingkuhan istrinya ketika memergoki keduanya tengah berduaan.
Ngatiman ditemukan meninggal pada 4 Mei 2022. Namun kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi meskipun Ngatiman ditemukan dalam keadaan penuh luka memar. Polisi tetap melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus fakta-fakta penganiayaan.
BACA JUGA:
Tragis! Ngatiman Tewas Dibantai Selingkuhan Istrinya
Aksi penganiayaan ini bermula ketika SR datang ke rumah istri korban yang bernama TS (39), Padukuhan Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulonprogo. Kedua insan ini memang memiliki hubungan asmara. SR sengaja datang karena mengetahui korban tidak ada di rumah.
"Korban memergoki istrinya berduaan dengan tersangka saat korban tidak berada di rumah," kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, Selasa (10/5/2022).
BACA JUGA:
BEJAT! Pria Ini Perkosa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil 8 Bulan
Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku. Kedua orang ini juga terlibat perkelahian dengan disaksikan oleh istri korban. Saat berkelahi itu, tersangka mendapat kesempatan mendorong atau menghantamkan korban ke sebatang pohon kelapa yang ada di belakang rumah.
Akibat dorongan tersebut, kepala korban terbentur hingga dia terhuyung-huyung dan jatuh diundak-undakan (tangga) batu. Setelah jatuh, dada korban luka barut. Selanjutnya tersangka memukul bagian perut korban.
BACA JUGA:
Pria Beristri Ngaku Ngeseks dengan Ibu Kandung: Hubungan Seks Luar Biasa
"Jadi sudah jatuh tersangka masih memukul perut korban," tambahnya.
Usai melakukan penganiayaan, tersangka kemudian pulang ke rumah dengan cara jalan kaki. Kebetulan mereka masih berada di padukuhan yang sama meski rumah mereka tidak berdekatan.
BACA JUGA:
Viral Polisi Cium Tangan Pelaku Pencabulan, Ternyata Saudara Sepupu
BACA JUGA:
Cabuli Anak Kandung, Pengamen Diancam Penjara 15 Tahun & Denda Rp5 Miliar
Anehnya, meski mengetahui suaminya terluka namun istri korban tidak mengizinkan korban masuk ke rumah. Korban kemudian berjalan melewati corn blok. Dan beberapa saat kemudian korban kemudian ditemukan tergeletak sudah meninggal.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.
BACA JUGA:
Detik-Detik Pelaku Perdaya Anak Kandung Berakhir Persetubuhan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto