get app
inews
Aa Read Next : Kakak Beradik Sadis, Bacok Pemuda Jepara hingga Tewas

Jasad Pembunuh Janda Muda Ditolak Warga: Selama Hidup Kerap Membuat Onar

Jum'at, 13 Mei 2022 | 06:10 WIB
header img
Pemakaman Mulyadi yang jaraknya 17 kilometer dari rumah usai ditolak warga (foto: MPI/Adi)

BANDUNG BARAT - Jasad Mulyadi (30), pelaku pembunuhan sadis terhadap Wiwin Setiani (30) warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditolak warga dimakamkan di wilayah mereka.

Bahkan akibat adanya penolakan dari warga, jasadnya pun terpaksa dimandikan dan disalatkan di Kantor Desa Jayamekar. Setelah itu barulah jasadnya dikuburkan di wilayah Kecamatan Cipatat, yang berjarak sekitar 17 kilometer dari rumahnya di Padalarang.

BACA JUGA:

Babak Baru Benteng Keraton Dirobohkan, Pemilik Lahan Sebut Atas Usulan Ketua RT

"Warga menolak jasad pelaku dimakamkan di sini, sebab selama hidup dia kerap membuat onar dan meresahkan warga," kata salah seorang warga RW 13, Desa Jayamekar, Bahrudin (40), Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, penolakan itu datang dari warga di empat RW dan sudah didengar kepala desa. Mereka di antaranya dari RW 13, RW 14, Rw 7 dan 8. Sebab sudah banyak aksi pelaku yang membuat resah warga dan terakhir adalah pembunuhan sadis tersebut.

BACA JUGA:

Ngatiman Tewas Dihajar Selingkuhan Istrinya, Ini Harapan Warga!

Kepala Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, Siti Khoiriyah membenarkan jika ada penolakan dari warga setempat untuk memakamkan pelaku di kampung tersebut. Alasan lainnya, warga merasa kasihan kepada keluarga korban jika jenazah pelaku dimakamkan di kampung tersebut.

Adanya penolakan itu membuat pihak desa pun sampai harus memandikan dan menyalatkan jenazah Mulyadi di masjid desa. Setelah itu jenazah dimakamkan ke TPU PTPN VIII Desa Rajamandala Kulon, Cipatat, KBB, daripada dipaksakan dikubur di kampung itu dan jadi masalah lagi.

BACA JUGA:

Polisi Bongkar Makam Ngatiman, Pria yang Tewas Dihajar Selingkuhan Istrinya

"Ya daripada jadi masalah, di mana pun dikuburkan sebetulnya sama. Pihak desa telah menyolatkan di masjid desa, jadi kita tanggung jawab saja," imbuhnya.

Pengurus TPU PTPN VIII, Nanang mengatakan, menerima pemakaman jenazah karena tidak membeda-bedakan perlakuan. Pasalnya, apapun latar belakangnya, kewajiban menguburkan adalah kewajiban orang hidup.

BACA JUGA:

Mama Muda Bunuh Anak Kandung Diancam Penjara 15 Tahun

BACA JUGA:

Rekaman CCTV Ungkap Misteri Mama Muda Bunuh Anak Kandung

"Kita terima dan gak mau membeda-bedakan apa pun latar belakangnya. Ini kewajiban kita yang masih hidup, memandikan mensalatkan, dan memandikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mulyadi (38) terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap Wiwin Setiani (30), ditemukan tergantung tidak bernyawa di sebuah pohon besar yang terletak tidak jauh dari rumahnya, di Kampung Gantungan RT 01/13 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.

BACA JUGA:

Kronologi Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Pelaku Datangkan Alat Berat

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut