BACA JUGA:
Dua Gadis Berdaster Ajak Pemuda Pesta Terlarang, Aksi Gagal Digerebek Polisi
"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang," kata Kapolres.
Dari hasil laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, polisi langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
BACA JUGA:
Geger Wanita Poliandri, Bercinta 3 Kali sehari dengan Suami Muda
"Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto