get app
inews
Aa Read Next : Berahi Naik, Pemuda Perkosa Gadis Disabilitas di Semak-Semak

2 Jam Pemuda Pengangguran Setubuhi Gadis Imut saat Kakak Lelap Tidur

Jum'at, 20 Mei 2022 | 11:05 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA – Seorang pria nekat menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur untuk memuaskan nafsu birahinya di Serang Banten. Dia merayu korban dan berjanji menikahi jika hamil, hingga berhasil merenggut kesucian gadis tersebut.

Terduga pelaku adalah pria pengangguran berinisial AF (19). Sementara pacaranya adalah gadis imut  yang masih berusia 16 tahun. Pelaku diamankan polisi karena dilaporkan pacarnya atas tuduhan melakukan dua kali pencabulan. 

BACA JUGA:

Kasus Poliandri di Cianjur, NN Miliki 2 Suami Terdorong Kebutuhan Seks Menggebu

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban pada Desember 2021 dan Januari 2022.

Dia menjelaskan di antara korban dan tersangka memang memiliki jalinan asmara, lantaran pelaku sering datang ke rumah korban. Akhirnya, pelaku ditangkap di kediaman temannya pada Selasa 17 Mei.

BACA JUGA:

Tiga Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan Racikan Pasutri

"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap (di rumah korban). Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu pukul 02.00 WIB, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," katanya dalam keterangan, Jumat (20/5/2022).

Awalnya korban sempat menolak permintaan AF untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Namun, pelaku terus membujuk rayu dengan menyebut akan bertanggung jawab jika kemudian hari korban hamil.

BACA JUGA:

Gadis Belia Digilir 8 Pemuda, 1 Pelaku Masih Bocil

“Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggung jawab," tuturnya.

Namun, korban pun merasa curiga ketika pelaku tiba-tiba saja menghilang. Korban pun berupaya untuk menghubungi pelaku namun tidak ada jawaban, bahkan belakangan nomor handphone-nya sudah tidak aktif.

BACA JUGA:

Pemerkosa Mahasiswi Cantik Juga Pernah Gagahi Bocah di Bawah Umur

BACA JUGA:

Dua Gadis Berdaster Ajak Pemuda Pesta Terlarang, Aksi Gagal Digerebek Polisi

"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang," kata Kapolres.

Dari hasil laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, polisi langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA:

Geger Wanita Poliandri, Bercinta 3 Kali sehari dengan Suami Muda

"Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya  sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut