JAKARTA – Gadis muda berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan tiga pria di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Tak hanya itu, sebelum melakukan tindak asusila, para pelaku juga mencekoki korban minuman keras (miras).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (21/5/2022) dini hari. Sementara ketiga pria tersebut berinisial KA (20), SA (22), dan SU (21). Kronologi kejadian bermula ketika korban dijemput terduga pelaku yang kemudian dibawa ke kontrakan di sebuah kawasan Modern.
BACA JUGA:
Kebangetan! Pengedar Narkoba Transaksi Sabu di Halaman SD
Setelah berada di rumah kontrakan sekira pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak, tapi pelaku memaksanya minum. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
“Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria.
Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban dicabuli tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan. Tersangka SU dan SA yang berpofesi sebagai buruh harian lepas juga ikut melecehkan korban.
"Orangtua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban. Setelah itu mengetahui anak gadisnya dicabuli, orangtua korban melapor ke Polres Serang," ucapnya.
BACA JUGA:
Asyik Bercinta Bersama Selingkuhan, Wanita Bersuami Panik Digerebek Tanpa Celana
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya serta didukung hasil visum, personel Unit PPA bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan," ujarnya.
BACA JUGA:
Sadis! Pemuda Tewas Bersimbah Darah, Terluka 7 Tusukan Pedang Samurai
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, pelaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan berahi akibat dari pengaruh minuman keras. Menurut Dedi, saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Serang.
"Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tuturnya.
BACA JUGA:
Marah Ditegur Merokok, Kakak Ipar Tewas Dihujani Sabetan Celurit oleh Pelaku
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto