get app
inews
Aa Read Next : Ingin Hubungan Intim usai Keluar Penjara, Apes Suami Ditolak Istri

Ditodong Senjata Diajak Hubungan Intim, Mendebarkan Cara Gadis Cantik Ini Bisa Lolos!

Senin, 23 Mei 2022 | 15:53 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok MNC Media)

KENDARI – Gadis cantik berinisial YM (23) tak pernah menyangka bakal menjadi korban penodongan senjata oleh teman prianya. Dia menolak diajak berhubungan intim dengan pelaku yang sudah dikuasai nafsu berahi.

Peristiwa bermula pada Minggu 22 Mei, sekira pukul 20.13 Wita, saat terduga pelaku MKP (23) menjemput korban YM (23) di Jalan Orinunggu, Poasia Kendari. Korban tak menolak diajak jalan-jalan karena MKP merupakan teman prianya.

BACA JUGA:

Teman Wanita Tolak Hubungan Intim, Pria Ini Todongkan Airsoft Gun

Mereka menaiki mobil yang dikemudikan pelaku. Setelah sampai di bagian Perkantoran Wali Kota Kendari, pelaku menghentikan mobilnya dan mematikan mesin. Kemudian dia memegang tangan korban. Pelaku lantas membaringkan kursi korban lalu mencoba melakukan perbuatan tak senonoh.

Korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh pelaku. Namun, tersangka MKP mengeluarkan pistol airsoft gun dan menodongkan kepada korban.

BACA JUGA:

Asyik Bercinta Bersama Selingkuhan, Wanita Bersuami Panik Digerebek Tanpa Celana

"Tersangka menodongkan pistol airsoft gun sambil mengatakan 'kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu'," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, menirukan ucapan tersangka, Senin (23/5/2022).

Menerima tindakan tersebut, korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan agar tidak melakukan hal itu di tempat tersebut, namun di hotel. Korban pun menyerahkan ATM agar menyewa hotel sebagai upaya bisa bebas dari tersangka.

BACA JUGA:

Kakek 65 Tahun Nikahi Perawan Cantik 18 Tahun di Cirebon, Maharnya Rp700 Juta

"Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta terlapor untuk menarik uang di ATM, dan saat terlapor keluar mobil menuju ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar," jelasnya.

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:

Di Cirebon Kakek 65 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun, Di Subang Kakek 71 Tahun Kawini Mojang 19 Tahun

"Dari kasus ini kami menyita satu pucuk senjata airsoft gun, dan satu ATM Bank BRI. Tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," katanya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut