get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Tiga Anak Bunuh Bayinya yang Diduga Hasil Selingkuh, Terancam Penjara 15 Tahun

Janda Muda Buang Bayi Meringkuk di Penjara, Lelaki Mesum Penabur Benih Kabur

Rabu, 25 Mei 2022 | 13:09 WIB
header img
Janda Muda Buang Bayi Meringkuk di Penjara, Lelaki Mesum Penabur Benih Kabur

BANJARNEGARA Janda muda yang melahirkan bayi laki-laki hasil hubungan gelap dengan pacarnya harus menjalani pemeriksaan penyidik Polres Banjarnegara Jawa Tengah. Dia menjadi tersangka pembuangan bayi, sementara lelaki yang menaruh benih di rahimnya kabur tanpa jejak.

Janda muda itu adalah M (26) ibu warga Kecamatan Pagedongan Banjarnegara. Dia memadu kasih dengan pria berinisial W. Namun, bayi laki-laki hasil hubungan asmara itu malah dibuang hingga ditemukan warga di Sungai Kedawung, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Jumat 20 Mei.

BACA JUGA:

Cinta Terlarang Janda Muda Lahirkan Bayi Laki-Laki, Endingnya Bikin Sedih!

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyidikan berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi. Terduga pelaku adalah M ibu dari bayi tersebut yang juga warga Kecamatan Pagedongan.

Hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku takut jika keluarga besarnya mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, dia juga malu jika tetangga mengetahui dia telah melahirkan anak di luar pernikahan.

BACA JUGA:

Sepasang Pelajar Hubungan Seks di Gubuk Tepi Pantai, Videonya Viral!

BACA JUGA:

Habib Bahar Tantang Debat Pimpinan Ponpes di Pengadilan

"Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali, dan dia juga mengakui pelaku telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W dan ayah dari bayi tersebut kabur, sehingga dia memutuskan untuk membuang bayi tersebut," ungkapnya.

"Pengakuan tersangka, dia melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (21/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB dan bayi kemudian dibuang pada Jumat keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB," tandasnya di Mapolres Banjarnegara, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA:

Wanita Tewas Kelelahan di Hotel Melati, Pasangan Check In Menghilang

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut