get app
inews
Aa Text
Read Next : Prajurit TNI Khusyuk Ikuti Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal

5 Oknum TNI Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Jenderal Andika Perkasa Angkat Bicara

Rabu, 25 Mei 2022 | 22:05 WIB
header img
Jenderal Andika Perkasa (Ist)

YOGYAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara seputar lima oknum Prajurit TNI yang sudah jadi tersangka kasus kerangkeng manusiadi Langkat, Sumatera Utara. Dimungkinkan jumlah tersangka masih bisa bertambah. 

"Mungkin ada tambahan (tersangka) lagi karena cukup lama kan dari 2011, kira-kira 11 tahun," kata Andika di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/5/2022).

BACA JUGA:

Adik Jokowi dan Ketua MK Tampil Serasi Ikuti Gladi Bersih Akad Nikah

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini mengatakan sebanyak lima dari 10 orang oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Terhadap lima oknum TNI lainnya, kata dia, hingga kini perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Ia mengatakan akan terus menggali oknum-oknum lain dari satuannya yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus itu.

BACA JUGA:

Megawati Peringatkan Ganjar Pranowo soal Banjir Rob!

"Karena belum tentu hanya 10 (yang diduga terlibat) karena kan dari 2011 atau 2012. Jadi kami juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggung jawab, ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi," kata dia.

Dia mengatakan oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga dan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik.

BACA JUGA:

Polisi Tangkap 3 Siswi SMP Pelaku Bully di Kota Semarang

"Semuanya (berpangkat) tamtama, bintara. Kalau pun ada perwira waktu kasus terjadi masih menempuh pendidikan," ujar dia.

Meski demikian, Andika menyebut masih akan melakukan pencermatan terkait dengan kemungkinan pemecatan oknum TNI itu. Para oknum TNI itu, menurut dia, disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan serta melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

BACA JUGA:

Kisah Penyamaran Intel Kopassus, Mulai Tukang Durian hingga Jadi Mayat

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut