BACA JUGA:
Kakak Beradik Sadis, Bacok Pemuda Jepara hingga Tewas
“Setelah mendapatkan informasi dari hasil rekaman video di medsos, kami berhasil mengamankan pengemudi minibus,” kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, Sabtu (28/5/2022).
Pelaku adalah Putro Setyo Wibowo, sopir sebuah toko roti di Semarang. Di hadapan polisi, dia mengaku aksi kebut-kebutan dipicu emosi tidak terima didahului oleh pengendara lain.
BACA JUGA:
Pemotor Tewas Ditusuk Tukang Es Buah, Kesal Gerobak Dagangan Ditabrak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 311 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yakni tentang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan jiwa orang lain. Sedangkan ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto