get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Siarkan Hubungan Intim di Media Sosial, Dijerat UU Pornografi

Pasutri Muda Bawa 26 Botol Miras, Panik Didekati Polisi

Minggu, 29 Mei 2022 | 07:03 WIB
header img
Pasutri yang ditangkap aparat Polsek Pasar Kliwon, Polresta Solo setelah kedapatan membawa puluhan botol miras jenis ciu. (Foto: Ist)

SOLO – Sepasang suami istri (pasutri) muda kedapatan membawa minuman keras (miras) di Jalan Kyai Mojo, Solo, Jawa Tengah. Keduanya kepergok membawa ciu sebanyak 26 botol dengan naik sepeda motor.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Achamd Riedwan Preevost mengatakan, pasutri tersebut ditangkap Jumat (27/5/2022) petang sekitar pukul 18.00 WIB oleh unit reskrim bersama unit patroli Polsek Pasar Kliwon. 

BACA JUGA:

Kakak Beradik Sadis, Bacok Pemuda Jepara hingga Tewas

"Ada pun identitas dari pasangan suami istri tersebut berinisial SDT (24) dan istrinya, NA (24) keduanya warga Bantul, Yogyakarta," ucap Riedwan, Sabtu (28/5/2022). 

Keduanya ditangkap ketika polisi sedang melakukan penyelidikan dan pemantauan wilayah antisipasi gangguan kamtibmas maupun pekat.

BACA JUGA:

Pasangan Kekasih Sadis Tagih Utang Malah Jerat Wanita Paruh Baya hingga Tewas

BACA JUGA:

Pemotor Tewas Ditusuk Tukang Es Buah, Kesal Gerobak Dagangan Ditabrak

Pasutri tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Kyai Mojo, tepatnya di depan MTA dekat Tanggul. Keduanya berboncengan dari arah timur menuju ke barat dengan membawa dua bungkusan plastik warna hitam. 

Polisi yang curiga menghentikan pengendara tersebut. Setelah diperiksa, isinya miras jenis ciu yang berjumlah 26 botol. Keduanya digelandang ke Mapolsek Pasar Kliwon berikut barang bukti guna proses sesuai prosedur tipiring. 

BACA JUGA:

Wanita Tewas Kelelahan di Hotel Melati, Pasangan Check In Menghilang

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut