JAKARTA – Ungkap fakta, polisi membeberkan acara Bungkus Night Vol.2 yang viral di media sosial. Ternyata, acara tersebut berkaitan dengan prostitusi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit bungkus yang dimaksud dalam judul acara adalah hubungan badan atau seks. Hal itu terungkap dari pendalaman polisi.
BACA JUGA:
Digugat Cerai, Kenji Ngamuk Siram Air Keras ke Istri, Mertua dan Anak
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka (saksi dan tersangka), yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, gitu intinya," ujarnya pada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ridwan memaparkan, acara Bungkus Night rencananya akan digelar pada Jumat, (24/6/2022). Namun, kegiatan tersebut tak jadi digelar lantaran polisi telah mengungkap aksi prostitusi tersebut.
BACA JUGA:
Wartawan Dibegal, Wajah Dibacok Sepulang Yasinan
BACA JUGA:
Janji Palsu Emak-Emak, Ratusan Warga Gigit Jari Gagal ke Korea Selatan
"Jadi, kita tetapkan tersangka itu karena sudah dua kali bikin acara seperti ini. Nah untuk yang saat ini masih kita dalami siapa saja yang terlibat," kata dia.
Dalam kasus itu, tambahnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan. Kelimanya dikenakan UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 tentang Kesusilan dan Pornografi.
BACA JUGA:
Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait