Sekadar diketahui, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga gencar melakukan sosialisasi RKUHP ke masyarakat termasuk perguruan tinggi. Sedikitnya terdapat 14 pasal krusial RKUHP yang masih menjadi perdebatan publik.
Pasal-pasal tersebut antara lain Living Law (Pasal 2 dan 601); Pidana mati (Pasal 67 dan 100); Penghinaan Presiden (Pasal 218); Tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252); Penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.
Kemudian, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277); Tindak pidana gangguan & penyesatan proses peradilan/contempt of court (Pasal 280); Penghapusan tindak pidana advokat curang; Tindak pidana terhadap agama/penodaan agama (Pasal 302); Tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 ayat (1)); Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (Pasal 412); Penggelandangan sebagai tindak pidana (Pasal 429); Aborsi (Pasal 467); Tindak pidana perzinaan (Pasal 415); Kohabitasi (Pasal 416), dan; Perkosaan dalam perkawinan (Pasal 477).
Draf final RKUHP telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada 6 Juli 2022. Sosialisasi RKUHP ke masyarakat dan dunia kampus bertujuan untuk berdialog sekaligus menyerap aspirasi daya kritis akademisi. Ditargetkan RKUHP bisa diundangkan pada masa persidangan tahun ini.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait