Mahupiki Jateng Resmi Dilantik, Saatnya Pendekar Hukum Pidana Sosialisasi RKUHP

Taufik Budi
Mahupiki Jateng Resmi Dilantik, Saatnya Pendekar Hukum Pidana Sosialisasi RKUHP (Ist)

Sekadar diketahui, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga gencar melakukan sosialisasi RKUHP ke masyarakat termasuk perguruan tinggi. Sedikitnya terdapat 14 pasal krusial RKUHP yang masih menjadi perdebatan publik.

Pasal-pasal tersebut antara lain Living Law (Pasal 2 dan 601); Pidana mati (Pasal 67 dan 100); Penghinaan Presiden (Pasal 218); Tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252); Penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.

Kemudian, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277); Tindak pidana gangguan & penyesatan proses peradilan/contempt of court (Pasal 280); Penghapusan tindak pidana advokat curang; Tindak pidana terhadap agama/penodaan agama (Pasal 302); Tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 ayat (1)); Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (Pasal 412); Penggelandangan sebagai tindak pidana (Pasal 429); Aborsi (Pasal 467); Tindak pidana perzinaan (Pasal 415); Kohabitasi (Pasal 416), dan; Perkosaan dalam perkawinan (Pasal 477).

Draf final RKUHP telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada 6 Juli 2022. Sosialisasi RKUHP ke masyarakat dan dunia kampus bertujuan untuk berdialog sekaligus menyerap aspirasi daya kritis akademisi. Ditargetkan RKUHP bisa diundangkan pada masa persidangan tahun ini. 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network