Ditambahkan Lumbrian, pihaknya juga mengamakan pemilik usaha yakni MS (29) warga Bangko. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan sekaligus membuat surat peryataan.
"Ya keempat orang ini beserta barang bukti miras kita bawa ke Polres, tindakan yang diambil yakni pelaku nanti membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pernyataan tertulis ini diberikan agar pelaku yang kedapatan saat operasi ke depannya bisa diambil sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait