Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan ke polisi. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, kakek residivis pelaku pemerkosaan ini langsung digelandang ke markas polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait