Kakek Ojek Keliling Perkosa Gadis Muda di Semak-Semak, Modus Tawari Tumpangan Gratis

Adrianus Susandra
Kakek Ojek Keliling Perkosa Gadis Muda di Semak-Semak, Modus Tawari Tumpangan Gratis (Foto: Ilustrasi/Antara)

Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan ke polisi. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, kakek residivis pelaku pemerkosaan ini langsung digelandang ke markas polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
 



Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network