Parah! Suami Tembak Istri ketika Bertengkar

Suryono Sukarno
Parah! Suami Tembak Istri ketika Bertengkar (Foto: iNewsTV/Suryono)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sedangkan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. 

“Kami masih mengembangkan terkait kepemilikan senjata air softgun tersebut,” ucapnya. 
 



Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network