"Malam ini kita bersama tim melakukan kegiatan penertiban tempat hiburan malam di pasar bawah Sarolangun, atas imbauan larangan dari bapak bupati terkait aktivitas hiburan malam di bulan puasa," kata Bustra, Senin (3/4/2023).
Bustra Desman menjelaskan bahwa bagi pemilik kafe atau tempat hiburan yang beroperasi di malam Ramadan khususnya di pasar bawah Sarolangun tersebut diberikan tindakan secara persuasif serta memberikan lembaran surat edaran Bupati Sarolangun.
"Kita mendata dan memberikan waktu sampai besok agar pemilik kafe atau hiburan malam dapat menutup usaha hiburannya karena mengganggu ketenteraman warga. Dan kita telah memberikan teguran keras ini sampai besok tidak ada kegiatan di kafe," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait