JOGJA, iNewsJoglosemar.id - Bisnis haram prostitusi online diminati pasutri asal Jogja. Mereka jual kenikmatan layanan ranjang dengan menyediakan gadis belia dengan hasil yang menggiurkan.
Pasutri itu adalah adalah WD (35) warga Kapanewon Depok Kabuparen Sleman dan PNY (34) warga Blunyahrejo Tegalrejo Yogyakarta ditangkap polisi.
Keduanya tega menjual 6 perempuan, 4 di antaranya anak di bawah umur ke pria hidung belang.
"Selama menjalankan praktik prostitusi tersebut penghasilan selama menjadi germo atau muncikari sekitar Rp1.000.000,-“(satu juta rupiah) per hari," kata Kasat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, AKP Archey Nevada.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait