Pasutri Geluti Bisnis Prostitusi Online, Sehari Dapat Rp1 Juta

Erfan Erlin
Pasutri Geluti Bisnis Prostitusi Online, Sehari Dapat Rp1 Juta (Ilustrasi/Istimewa)

Kasat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, AKP Archey Nevada mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari orangtua salah satu orangtua korban AR (15 tahun 7 bulan) asal kota Yogyakarta, B (36). Pada Februari 2022, B melaporkan anaknya tidak pulang selama 3 hari tanpa pamit.

Usai melakukan penyelidikan akhirnya diketahui jika anak tersebut sempat terjerat prostitusi. Pihaknya kemudian memburu pelaku yang telah menjual korban ke hidung belang. Akhirnya, mereka berhasil mengamankan 5 orang tersangka.

"Korban dijual di salah satu hotel kecil di Kecamatan Umbulharjo," ujarnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network