SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Pemotor wajib tahu cara hindari kecelakaan di persimpangan. Sebab, kecelakaan di persimpangan jalan sering kita saksikan di media sosial, baik menimpa kendaran roda empat maupun pemotor roda dua.
“Bikers (pemotor) disarankan tetap menggunakan etika yang berlaku ketika menghadapi persimpangan walaupun belum dilengkapi Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan sebagai itikad baik mematuhi Pasal 105 bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib sebagaimana tertulis di UU no 22 tahun 2009,” kata Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, Oke Desiyanto.
Cara hindari kecelakaan di persimpangan bisa diketahui dengan etika sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tertera dalam aturan tersebut, dengan menggunakan urutan prioritas utama atau hak utama.
Artinya, pengendara atau pengemudi jalan yang tidak memiliki prioritas utama atau hak utama, harus menyiapkan diri untuk keamanan dan keselamatan dirinya dengan memberikan kesempatan jalan kepada prioritas atau hak utama lebih dulu.
Dalam pasal 113 kita bisa mempelajari bahwa:
· Pasal 113 ayat 1 butir 1: Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka. Cukup jelas di ayat pertama ini biker harus memberikan hak prioritas atau hak utama untuk jalan sesuai ayat yang berikutnya.
· Pasal 113 ayat 1 butir 2: Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan. Ayat ini menyatakan kendaraan yang berada di jalan utama mendapatkan prioritas atau hak utama untuk jalan, biker yang ingin masuk ke jalan utama harus menunggu ada kesempatan aman, pertimbangan utamanya adalah merubah atau tiba-tiba menghentikan kecepatan atau pergerakan kendaraan dijalan utama lebih memiliki resiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
· Pasal 113 ayat 1 butir 3: Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar. Disebutkan bahwa prioritas utama yang didahulukan untuk jalan adalah kendaraan yang berasal dari sebelah kiri ketika menghadapi persimpangan jalan yang ukurannya sama besar dan minimal 4 persimpangan.
· Pasal 113 ayat 1 butir 4: Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus. Ketika Biker menghadapi persimpangan 3 (tiga) yang jalan masuknya tidak tegak lurus biker harus memberikan prioritas kendaraan berasal dari sebelah kiri dan ukuran jalannya sama besarnya, jika ukurannya jalannya berbeda maka berlaku pernyataan ayat 2 Pasal yang sama.
· Pasal 113 ayat 1 butir 5: Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. Penegasan diayat ini sama halnya dengan butir 4 pasal yang sama bahwa baik persimpangan 3 (tiga) tegak lurus maupun tidak dan ukuran jalan sama besar, tetap memberikan hak utamanya atau prioritas kepada kendaraan yang datang dari sebelah kiri.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait