Cara Hindari Kecelakaan di Persimpangan, Pemotor Wajib Tahu!

Taufik Budi
Cara Hindari Kecelakaan di Persimpangan, Pemotor Wajib Tahu! (Ist)

Pasal 113 ayat 2 tertulis Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.  Bila bikers akan melalui persimpangan yang telah dilengkapi dengan rambu pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran maka bikers harus memberikan prioritas hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah kanan bundaran.

Berikutnya Pasal 114 menjelaskan etika menghadapi persimpangan dengan perlintasan rel kereta api. Bikers wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain yang ditunjukan. Bikers wajib mendahulukan dan memberikan hak utama kepada kereta api untuk melintas dan harus menunggu hingga kereta api melintas sebagaimana hak kereta api mendapatkan prioritas utama untuk melintas.

 



Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network