Endorse Judi Online di Instagram, Perempuan Muda di Wonosobo Diamankan Polisi

Taufik Budi
Endorse Judi Online di Instagram, Perempuan Muda di Wonosobo Diamankan Polisi. Foto: Ist

 

WONOSOBO, iNewsJoglosemar.id – Media sosial memang memiliki jangkauan yang sangat luas. Namun, jika disalahgunakan untuk mempromosikan aktivitas terlarang, ruang digital bisa berubah menjadi jebakan hukum. Inilah yang dialami seorang perempuan berinisial EUZ (27) di Kabupaten Wonosobo. Ia harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga keras mempromosikan situs perjudian online melalui akun Instagram miliknya.

Penindakan terhadap EUZ dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas mengamankan perempuan tersebut di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan adanya penindakan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran awal, akun Instagram milik EUZ diduga kuat digunakan sebagai alat untuk menyebarkan konten promosi perjudian.

Tersangka yang kami amankan berinisial EUZ (27), diduga memanfaatkan akun media sosial “Instagramnya untuk mempromosikan situs perjudian online. Aktivitas promosi seperti ini tidak bisa dianggap sepele, karena dapat menarik masyarakat untuk mengakses dan terlibat dalam perjudian online, terutama ketika disebarluaskan melalui akun yang memiliki jangkauan pengguna tertentu,” terang Kombespol. Wahyu, Jumat (23/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengakses akun media sosial dan mengunggah konten promosi. Perangkat itu akan diperiksa lebih lanjut guna mendalami aktivitas akun, bentuk promosi yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain di balik praktik haram tersebut.

Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan kembali menegaskan bahwa media sosial tidak boleh dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum. Menurutnya, promosi melalui akun dengan jangkauan pengikut yang luas dapat membuat konten perjudian menjangkau lebih banyak orang, termasuk masyarakat yang sebelumnya tidak terpapar aktivitas tersebut.

“Media sosial memiliki jangkauan yang luas dan dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat. Karena itu, kami mengingatkan agar platform digital tidak digunakan untuk mempromosikan perjudian online. Aktivitas promosi, termasuk melalui unggahan maupun bentuk endorse, tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami dugaan peran pemilik akun. Polisi akan menelusuri bagaimana konten tersebut dipublikasikan, apakah terdapat imbalan atau bentuk kerja sama promosi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

“Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan bagaimana mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs. Kami akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,“ ungkapnya.

Akibat perbuatannya, EUZ kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network