Theo mengakui perbuatannya telah menganiaya kekasihnya, Ela, karena cemburu mengetahui kekasihnya tersebut masih menjalin komunikasi dengan mantannya.
"Saya khilaf, cemburu karena di handphone dia ada notif pesan WA dari mantannya. Saya sudah setengah tahun pacaran dengan dia," ujarnya.
Saat menganiaya, lanjut Theo, dirinya memukul korban sebanyak empat kali di bagian pipi kiri dan kanan. Lalu, mendorong korban hingga mengenai sabuk pengaman mobil.
"Sebelum pacaran, saya kenalan dengan Ela melalui media sosial," katanya.
Tersangka Theo dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait