TARAKAN, iNewsJoglosemar.id – Gerebek karaoke plus-plus, polisi temukan sejoli muda asyik hubungan intim dalam kamar tempat hiburan tersebut. Polisi juga menemukan barang bukti alat kontrasepsi bekas di atas tempat tidur.
Penggerebekan dilakukan di karaoke plus-plus Jalan Sei Bengawan, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).pada Minggu (25/6/2023) dini hari. Saat itu, petugas menemukan sejoli muda yang baru selesai melakukan hubungan intim di sebuah kamar di tempat karaoke tersebut.
Kemudian polisi menangkap AP, pengelola karaoke plus-plus bersama muncikari berinisial PA yang menyediakan jasa prostitusi di tempat hiburan tersebut. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Tarakan.
"Dari hasil pemeriksaan lebih 10 orang saksi dan pengguna jasa, dua orang ditetapkan tersangka yaitu muncikari dan pengelola," Kanit Pidum Polres Tarakan, Ipda M Izzadin Abdillah, Senin (26/6/2023).
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mematok layanan prostitusi di tempat hiburan karaoke plus-plus itu dengan tarif Rp300.000 sekali kencan. Dari transaksi harama itu, muncikari akan mengantongi Rp50.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait