Dua pelaku berhasil menjual motor hasil curian dengan harga Rp2 juta, dan hasil penjualan ini kemudian dibagi berdua. Mereka mengklaim bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka, dan sayangnya, uang itu sudah habis tanpa sisa.
Kasus ini berlanjut hingga tak disangka polisi mendeteksi keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan pada 18 Agustus 2023. Akip dan Kasnari segera dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Pemalang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Ini yang pertama (mencuri motor). Uang sudah habis untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” kata Agip yang semua rambutnya telah berwarna putih tersebut, Rabu (4/10/2023).
Dua pelaku merupakan bagian dari 293 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diringkus Polda Jawa Tengah dan polres jajaran. Ratusan tersangka tersebut merupakan hasil Operasi Sikat Jaran Candi TA 2023 Polda Jateng yang digelar 18 Agustus - 6 September 2023.
"Selama 20 hari masa berlaku Operasi Sikat Jaran kita berhasil mengungkap 397 kasus dan mengamankan 293 tersangka berikut ratusan unit barang bukti kendaraan berbagai jenis yang merupakan hasil curian," tutur Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers Penggelaran Hasil Operasi Sikat Jaran Candi di Mapolda Jateng.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait