Seketika darahnya mendidih dan memukul korban dengan tangan kosong hingga terluka. Pelaku mengaku emosi karena mendengar kabar pacarnya berselingkuh. Dia kemudian mencarinya karena tidak bisa dihubungi.
“Karena dikontak tidak bisa saya cari ketemu di pantai. Sempat cekcok langsung saya pukul karena dia sempat menantang,” katanya, Senin (6/10/2023).
Atas perbuatannya, Sum terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
“Selain menganiaya korban, pelaku juga membanting handphone korban hingga pecah,” kata Kanit Reskrim Polsek Galur Iptu Nunung Tuhono.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait