DEMAK, iNewsJoglosemar.id – Warga Demak Jawa Tengah wajib mengetahui jika sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya. Satlantas Polres Demak memberikan peringatan melalui akun resmi Instagram @satlantas_polresdemak.
“Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya,” tulis akun @satlantas_polresdemak.
"Peraturan Mentri Perbuhungan No.45 tahun 2020 pengguna harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 KM/Jam," imbuhnya.
Unggahan itu langsung mendapat komentar beragam warganet.
“saya sdh lama menunggu ketegasan peraturan tentang kendaraan yang satu ini.. makasih banyak,” tulis @_only.archi.
“Kalau motor listrik tetap boleh y pak…,” sambung @savic_stc_mranggen.
“Kalau sepeda pose bungkuk boleh gag pak,” lanjut @yazid_asfaroini.
“Bentar lagy punah,” kata @hadex998.
“Meresahkan memang palagi yg pake anak2 smp takut kenapa2 dijalan,” ujar @aqiqahplusdemak.
“Wah kalo di jalan desa naiknya gas poll,. apalagi yang naik anak" kecil,” lugas @tiyasadysetiawan.
“Coba pak sekitar jam 7 pagi silakan dipantau. Banyak yg ambilnya jalur tengah,” tandas @oh.khoir.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait