Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Yosef Budiman, menjelaskan bahwa aksi ini bermula dari keresahan mahasiswa terkait dualisme kepemimpinan di UCY. Berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, rektor yang baru tidak memiliki legitimasi hukum karena tidak mengantongi SKHU dari Yayasan.
"Dan jika dibiarkan maka ijazah 5.000 mahasiswa dalam 5 tahun ke depan bakal ilegal,"tambah mahasiswa Fakultas Hukum ini.
Rektor UCY, Dr Ir Hery Kristiyanto ST MT IPM, mengakui adanya konflik di dalam yayasan Cokroaminoto. Konflik ini bermula dari ketidakpuasan seseorang atas terpilihnya dirinya sebagai rektor baru. Pihak yang tidak puas tersebut kemudian mendirikan yayasan baru.
Hery Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya dipilih secara prosedural dan tidak pernah mencalonkan diri. Terkait kepastian hukum, berbagai upaya telah dilakukan melalui jalur hukum perdata, Kementrian Dikti, dan Kementrian Pendidikan Nasional. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait