SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Kecelakaan hari ini seorang ibu dan anaknya mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor dan tertabrak oleh Kereta Api Kendaraan Perawatan Jalan Rel (KPJR) di Semarang pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 15.37 WIB.
Anak tersebut meninggal dunia dan terseret hingga ke jembatan Banjir Kanal Barat (BKB), sementara sepeda motornya terseret hingga sekitar 5 kilometer hingga di rel area Pangkalan Udara Utama TNI Angkatan Darat (Lanumad) Ahmad Yani, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di perlintasan tanpa palang pintu Jalan Sadewa VII, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Kereta berwarna kuning tersebut bergerak dari arah timur ke barat, yaitu dari Stasiun Poncol menuju Lanumad Ahmad Yani.
Korban ibu bernama Eva Handayani (48) yang merupakan warga Taman Sawunggaling Blok D5-6, RT004/RW014, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Manager Humas KAI DAOP 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya menyesalkan kecalakaan lalu lintas kejadian tersebut di perlintasan tanpa palang pintu Jalan Sadewo, Plombokan Km1, di petak jalan antara Stasiun Semarang Poncol – Jerakah.
Dia menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pengemudi kereta KPJR sudah memberikan isyarat klakson (Semboyan 35) berkali-kali, namun pengemudi sepeda motor tetap melintas.
“Sebagai dampak dari kejadian tersebut, tidak ada kerusakan pada sarana kereta KPJR, namun ada keterlambatan sekitar 38 menit untuk pemeriksaan sarana,” ujarnya.
Franoto menambahkan bahwa setelah kecelakaan, petugas keamanan segera berkoordinasi dengan Polsek Semarang Utara dan Polrestabes Semarang. Korban dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, sementara korban yang meninggal dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang. Pihak KAI bersama instansi terkait juga akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib memberi prioritas kepada kereta api ketika akan melintasi perlintasan sebidang," tambah Franoto Wibowo.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan hati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak. Mereka harus berhenti sejenak, memeriksa ke kiri dan kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, baru melanjutkan perjalanan.
"Demi keselamatan bersama, KAI Daop 4 Semarang melakukan penutupan jalan di perlintasan sebidang tersebut, sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait