Lalu, Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) UU Minerba dimana prioritas pemberian IUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Kedua, lasal 195B Ayat (2) Pemerintah dapat memberikan perpanjangan bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.
"Dalih bahwa menerima konsesi tambang adalah kebutuhan finansial untuk menghidupi roda organisasi harus dibuang jauh-jauh karena itu justru menunjukkan ketidakmampuan pengurus dalam mengelola potensi NU," tegasnya.
Dengan mempertimbangkan masalah-masalah itu, Heru bersama sekitar 67 warga NU yang terdiri dari para aktivis, akademisi, peneliti, budayawan, hingga pengusaha menyerukan penolakan izin tambang untuk ormas yang tertuang dalam delapan poin penting.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait