Warga Nahdlatul Ulama Alumni UGM Tolak Izin Tambang untuk Ormas, Desak PBNU Batalkan Pengajuan IUP

Yohanes Demo
Sejumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan menolak pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi kemasyarakatan, ormas keagamaan. Foto:Dok/Ilustrasi

Lalu, pada Muktamar NU ke-34 di Lampung pada tahun 2021 juga telah merekomendasikan bahwa pemerintah perlu menghentikan pembangunan PLTU batubara baru mulai tahun 2022 dan penghentian produksi mulai 2022 serta early retirement/phase-out PLTU batubara pada 2040 untuk mempercepat transisi ke energi yang berkeadilan, demokrasi, bersih, dan murah. 

"Putusan, seruan, dan rekomendasi NU seharusnya menjadi pedoman bagi pengurus PBNU sekarang dan kedepan dalam menjalankan roda organisasi," jelasnya. 

Menurutnya, PBNU perlu menyadari bahwa selama ini dampak kerusakan akibat tambang paling banyak dirasakan oleh para petani, peladang, dan nelayan yang kebanyakan adalah warga NU, kelompok yang seharusnya menjadi tempat bagi pengurus NU berpihak. 

Heru menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut ada dua pasal yang menurutnya bermasalah. 

Pertama, pasal 83A pemberlakukan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network