Adapun, kata Bayu, dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, IRS secara spontan menghabisi nyawa korban karena panik saat ketahuan hendak mencuri uang dan HP. "Kalau niat mencuri setelah ada di kos," katanya.
Dia juga mengatakan tidak mengenal secara dekat dengan korban. Hanya saja, ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dan menyewa korban di tempat yang sama. Dalam kejadian itu, IRS juga menyewa korban dengan tarif Rp 100 ribu.
"Tidak kenal, tapi sudah beberapa kali ketemu. Iya (sewa), awalnya Rp 120 ribu, terus sepakat Rp 100 ribu," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait