BANTUL, iNewsJoglosemar.id - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan perempuan pemijat di sebuah kos di Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul. Sesuai dengan hasil penyelidikan, korban sempat memijat pelaku dengan tarif Rp100 ribu.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bantul bersama Jatanras Polda DIY, pelaku IRS berhasil diamankan di wilayah Maguwoharjo, Sleman pada 1, Juni, 2024 lalu.
"Pelaku sudah ditahan di Polres Bantul," ujarnya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, (13/06/2024).
Bayu mengatakan, modus pelaku tega menghabisi nyawa korban tukang pijat Tiyasmi (54) warga Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah karena ingin mencuri HP dan uang senilai Rp150 ribu yang disimpan di belakang casing HP. Aksi pelaku dilakukan saat korban tengah tertidur.
"Saat kejadian korban terbangun, lalu kaget karena melihat HP miliknya mau diambil, kemudian teriak. Karena panik, pelaku mencekik leher korban, dan menyumpal mulut korban dengan tisu. Tersangka juga membekap wajah korban dengan bantal hingga korban tidak bergerak," ucapnya.
Adapun, kata Bayu, dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, IRS secara spontan menghabisi nyawa korban karena panik saat ketahuan hendak mencuri uang dan HP. "Kalau niat mencuri setelah ada di kos," katanya.
Dia juga mengatakan tidak mengenal secara dekat dengan korban. Hanya saja, ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dan menyewa korban di tempat yang sama. Dalam kejadian itu, IRS juga menyewa korban dengan tarif Rp 100 ribu.
"Tidak kenal, tapi sudah beberapa kali ketemu. Iya (sewa), awalnya Rp 120 ribu, terus sepakat Rp 100 ribu," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait