WA mengaku kepada korban bahwa video yang direkam akan dikirim ke pihak Instagram sebagai bentuk protes agar akun mereka tidak dihapus. Karena korban masih polos, mereka mengikuti permintaan pelaku.
Perbuatan tersangka telah berlangsung selama setahun terakhir, dengan total korban mencapai 30 orang, namun baru satu yang melapor. Korban berasal dari Riau dan luar daerah.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku juga melakukan pemerasan terhadap orang tua korban atau memperdagangkan hasil video. "Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tambah Nasriadi.
Kombes Nasriadi mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial. "Periksa selalu penggunaan handphone anak-anak untuk mencegah kejadian serupa," pesannya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait