Polres Malaka mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk komputer dan handphone yang berisi video porno. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terkait kasus ini.
Penyebaran video syur ini dilakukan GT melalui aplikasi WhatsApp kepada beberapa saksi yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, karena modus operandi yang dilakukan GT cukup canggih dan melibatkan teknologi.
Tersangka GT saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait