MALAKA, iNewsJoglosemar.id - Tersangka GT, mahasiswa Kupang yang ditangkap oleh Polres Malaka, NTT, atas kasus penyebaran video syur, menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu, GT juga dikenai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Toni A. Abraham, menjelaskan bahwa tindakan GT yang menyebarkan video syur ini merupakan pelanggaran berat yang memiliki dampak hukum serius. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan dan secara diam-diam merekamnya dengan kamera laptop. GT diduga telah merencanakan tindakan tersebut dengan matang dan memiliki niat jahat sejak awal.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto