SEMARANG, iNewsJoglsosemar.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan yang berada di wilayah Gergaji, Semarang Selatan, Selasa (30/7/2024). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menjaga dan menyelamatkan aset negara dari pihak yang tidak berhak.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa ketujuh rumah yang ditertibkan tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan. Tindakan ini diperlukan untuk memastikan bahwa aset-aset perusahaan tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Rumah-rumah yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan Nomor 8, 10, dan 14A di Jalan Kedungjati, Rumah Perusahaan Nomor 1 dan 4 di Jalan Yogya, Rumah Perusahaan Nomor 84A di Jalan Kariadi, serta Rumah Perusahaan Nomor 5 di Jalan Gundih. Total luas tanah yang ditertibkan mencapai 3.611 meter persegi, dengan luas bangunan 824 meter persegi.
Franoto menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan status sewa. Namun, setelah para pensiunan meninggal dunia, rumah-rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu, atau kerabat tanpa adanya perjanjian kontrak dengan PT KAI.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait