Modus operandi mereka adalah membawa sabu dalam tas punggung. Sabu tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Honda CRV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Kombes Pol Anwar Nasir menegaskan, “Atas pengungkapan ini, potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.000 jiwa.”
Dengan pengungkapan ini, ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Langkah ini menjadi contoh bagi penegakan hukum di masa depan.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait