Korban Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung Diduga Lebih dari Satu, Ini Kata Polisi

Agi Ilman
Korban Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung Diduga Lebih dari Satu, Ini Kata Polisi (iNEWS)

BANDUNG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menduga jumlah korban dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tidak hanya satu orang.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau melaporkan dugaan tindak pidana serupa.

“Kami telah membuka layanan untuk laporan tambahan. Kami terbuka jika ada masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa namun pada waktu yang berbeda,” ujar Hendra kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Indikasi adanya korban lain mencuat setelah muncul unggahan di media sosial yang menyiratkan bahwa peristiwa serupa mungkin pernah terjadi sebelumnya. Polisi pun menindaklanjuti sinyal tersebut dengan menyiapkan kanal pelaporan tambahan.

Menurut Hendra, tidak semua korban memiliki keberanian untuk langsung melapor ke pihak berwajib. Rasa malu, tekanan psikologis, hingga trauma menjadi alasan umum yang menghambat korban menyampaikan kebenaran.

“Di beberapa media sosial menyampaikan secara terbuka, ternyata mungkin ada yang ingin menyampaikan. Kami berikan kesempatan untuk melaporkan diri kepada kami, mungkin karena malu atau karena sesuatu hal,” tambahnya.

Polisi menegaskan akan menunggu kesaksian langsung dari korban yang merasa pernah mengalami kejadian serupa. Layanan pelaporan ini dibuka untuk menjangkau korban yang sebelumnya belum berani berbicara.

“Kami akan tetap menunggu dari korban yang berikutnya,” kata Hendra.

Sebelumnya, Priguna Anugerah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap FA (21), seorang anggota keluarga pasien yang sedang menunggu ayahnya dirawat di RSHS Bandung. Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC.

Dalam aksinya, tersangka diduga menyalahgunakan statusnya sebagai dokter PPDS untuk menipu korban dengan dalih pemeriksaan medis. Ia membius korban sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 12 tahun penjara.

Polisi saat ini terus melanjutkan penyelidikan, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network