Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kembali mengajak masyarakat yang mungkin menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Ia menegaskan bahwa polisi menyediakan ruang dan layanan khusus untuk menerima laporan tambahan terkait kasus ini.
“Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban. Ada kemungkinan jumlah korban bertambah, tetapi kami tetap menunggu laporan dari pihak korban,” ujarnya.
Kasus ini terus menyita perhatian publik, seiring terungkapnya modus serta jumlah korban yang semakin bertambah. Priguna sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap FH (21), anak dari seorang pasien yang tengah dirawat di RSHS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait