Gubernur Ahmad Luthfi yang mendengarkan langsung kisah Sudiran mengaku program ini memang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus menggerakkan kembali kesadaran bayar pajak.
“Ini jadi stimulus untuk masyarakat, dan juga upaya kita untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan,” kata Luthfi.
Sudiran pun pulang dari Samsat dengan lega. Sepeda motor yang selama ini menjadi tumpuan mobilitasnya kini kembali “bersih” secara administrasi. Ia pun tak perlu lagi khawatir ditilang atau terkena sanksi.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan pajak serta denda Jasa Raharja. Pemerintah berharap semakin banyak warga seperti Sudiran yang memanfaatkan momen ini.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait