714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri, Pemerintah Tegaskan Aturan dan Sanksi

Feby Novalius
714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri, Pemerintah Tegaskan Aturan dan Sanksi (Ist)

Bolehkah Mundur Setelah Lulus CPNS?

Tindakan mengundurkan diri pasca kelulusan CPNS memang dimungkinkan, namun terdapat regulasi dan sanksi yang melekat. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 serta Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir atau telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenai sanksi tegas.

Sanksinya adalah larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun ke depan. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi mereka yang lulus di lokasi berbeda akibat hasil optimalisasi formasi, dan memilih mundur sebelum NIP ditetapkan.

Selain itu, jika peserta mengundurkan diri sebelum diangkat menjadi ASN, formasi yang kosong dapat diisi oleh peserta dengan peringkat tertinggi di bawahnya, sesuai keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network