Skema dan Prosedur Pengunduran Diri
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan berbagai skema pengunduran diri. Pengunduran diri dapat dilakukan secara sukarela, karena kelalaian administrasi (misalnya tidak melengkapi dokumen DRH), atau sebab lain seperti meninggal dunia.
Jika pengunduran diri dilakukan setelah penetapan keputusan pengangkatan, maka formasi tidak dapat diisi kembali, namun akan diperhitungkan dalam rekrutmen selanjutnya.
Dalam prosesnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi wajib melaporkan pengunduran diri tersebut ke BKN dengan menyertakan surat pengunduran diri atau dokumen pendukung lainnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait