714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri, Pemerintah Tegaskan Aturan dan Sanksi

Feby Novalius
714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri, Pemerintah Tegaskan Aturan dan Sanksi (Ist)

Skema dan Prosedur Pengunduran Diri

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan berbagai skema pengunduran diri. Pengunduran diri dapat dilakukan secara sukarela, karena kelalaian administrasi (misalnya tidak melengkapi dokumen DRH), atau sebab lain seperti meninggal dunia.

Jika pengunduran diri dilakukan setelah penetapan keputusan pengangkatan, maka formasi tidak dapat diisi kembali, namun akan diperhitungkan dalam rekrutmen selanjutnya.

Dalam prosesnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi wajib melaporkan pengunduran diri tersebut ke BKN dengan menyertakan surat pengunduran diri atau dokumen pendukung lainnya.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network