Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Golongan, Tertinggi Rp7,3 Juta

Rahma Anhar
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Golongan, Tertinggi Rp7,3 Juta. Foto: Ist

 

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Pemerintah resmi mengumumkan besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK 2025 menarik perhatian publik karena dinilai kompetitif dan kini hanya dibuka seleksinya untuk beberapa instansi khusus. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini hanya akan menerima PPPK.

“Persiapan seleksi ASN 2025 telah dimulai! Segera persiapkan dokumen Anda dan ikuti informasi resmi dari BKN dan instansi terkait,” tulis BKN dalam situs resminya.

Rekrutmen PPPK 2025 dibuka secara terbatas, yakni hanya untuk tiga lembaga: Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Badan Gizi Nasional (BGN). Khusus Kejagung, pendaftaran sudah dimulai sejak 2 Juli 2025.

Gaji PPPK 2025: Mulai Rp1,9 Juta hingga Rp7,3 Juta

Besaran gaji PPPK 2025 disesuaikan berdasarkan golongan. Gaji terendah dimulai dari Rp1.938.500 dan tertinggi mencapai Rp7.329.000.

Berikut rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:

 Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
 Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
 Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
 Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
 Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
 Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
 Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
 Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
 Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
 Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
 Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
 Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
 Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
 Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
 Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
 Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
 Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

PPPK Juga Dapat Tunjangan Setara PNS

Selain gaji pokok, PPPK 2025 juga memperoleh berbagai tunjangan yang disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan Perpres 98 Tahun 2020, serta diatur lebih lanjut melalui:

 PMK Nomor 202/PMK.05/2020 (untuk instansi pusat)
 Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 (untuk instansi daerah)

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network