Jenis tunjangan yang diterima PPPK antara lain:
1. Tunjangan Keluarga
Suami/Istri dan maksimal dua anak: 10% dari gaji pokok
Anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja: 2% dari gaji pokok
2. Tunjangan Pangan
Dalam bentuk beras 10 kg per orang per bulan
Alternatif berupa uang tunai senilai harga beras
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Khusus PPPK yang menduduki jabatan struktural
Besarannya mengikuti peraturan jabatan yang berlaku
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Diberikan bagi PPPK yang ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional
5. Tunjangan Lainnya
Diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai instansi masing-masing.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait