Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Golongan, Tertinggi Rp7,3 Juta

Rahma Anhar
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Golongan, Tertinggi Rp7,3 Juta. Foto: Ist


Jenis tunjangan yang diterima PPPK antara lain:

1. Tunjangan Keluarga

 Suami/Istri dan maksimal dua anak: 10% dari gaji pokok
 Anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja: 2% dari gaji pokok

2. Tunjangan Pangan

 Dalam bentuk beras 10 kg per orang per bulan
 Alternatif berupa uang tunai senilai harga beras

3. Tunjangan Jabatan Struktural

 Khusus PPPK yang menduduki jabatan struktural
 Besarannya mengikuti peraturan jabatan yang berlaku

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

 Diberikan bagi PPPK yang ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional

5. Tunjangan Lainnya

 Diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai instansi masing-masing.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network