Roby Geisha Isap Ganja karena Stres Sepi Job

Lintang Tribuana
Roby Geisha dan asistennya. (Foto: Antara)

Seperti diketahui, Roby Satria ditangkap di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022 malam. Dia ditangkap bersama AJ, sang asisten.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 8 gram dan lintingan ganja sisa pakai. Roby dan AJ ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal tentang narkotika yang berbeda.

Untuk AJ disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Siti Badriah Joget Usai Lahiran Caesar , Netizen: Lincah Banget Momy

Sedangkan untuk Roby, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

Pada 2013, Roby Satria pertama kali tersandung kasus narkoba. Kala itu, dia kedapatan memiliki ganja dan berujung pada vonis penjara satu tahun.

Tak berhenti sampai di situ, Roby juga kembali ditangkap karena kasus yang sama pada 2015. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online pada 20 November 2015.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network